adapun poin penting kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, antara lain sebagai berikut:
- Mengeluarkan kawasan hutan yang ada dalam Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT)
- Rencana satuan permukiman yang berada pada rencana kawasan peruntukan perkebunan sebagaimana telah ditetapkan dalam rencana pola ruang RTRW Kabupaten Polewali Mandar, agar tetap mempertahankan ciri permukiman perdesaan yaitu kawasan permukiman yang didominasi oleh kegiatan agraris pada setiap area satuan permukiman
- tetap mempertahankan rencana struktur ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Polewali Mandar, terutama fungsi pusat-pusat layanan yang ada di sekitar atau dalam wilayah perencanaan
- penyusunan rencana turunan RKT berupa rencana rinci, harus tetap mengikuti aturan pemanfaatan ruang yang ada serta tetap dikoordinasikan dan dikonsultasikan kepada BKPRD sebelum ditetapkan
- Direkomendasikan untuk dilakukan perubahan dan peninjauan kembali terhadap surat keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor KPTS/595/652/HUK, tanggal 9 Nopember 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar