Sabtu, 16 April 2016

Rapat BKPRD dalam rangka Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Rapat koordinasi  pengendalian pemanfaatan ruang ini merupakan lanjutan dari rapat BKPRD yang dilaksanakan 1 hari sebelum yaitu pada hari Kamis  14 April 2016 di ruang rapat Sekretariat Daerah.

Rapat BKPRD ini dibuka oleh asisten sekda bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat (Drs. AMUJIB, MM) bersama Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Drs. H. Darwin Badaruddin, M.Pd), peserta rapat kurang lebih sama dengan yang kemarin karena memang rapat ini merupakan lanjutan dari rapat tersebut.

Selanjutnya pimpinan rapat langsung mempertanyakan kelengkapan data yang direkomendasikan kepada SKPD terkait untuk dikumpulkan sebagaimana diamanatkan pada rekomendasi rapat sebelumnya.   



Pimpinan rapat memulai dari hulu saluran pembuang di Kelurahan Darma sampai di bekas saluran yang ada di belakang RUKO di Jalan Todilaling. Pada Kesempatan tersebut Lurah Darma (Rahmat) yang lebih tenar dengan panggilan “BOMA” menyampaikan hal-hal yang didapatkan di lapangan baik itu data berupa sertifikat, IMB maupun informasi-informasi lain yang dianggap penting.  Diakhir kata Lurah Darma, kesimpulannya bahwa khusus di Kelurahan Darma tidak ada masalah dan siap untuk dilakukan normalisasi segera. Pada kesempatan itu pula “Boma” sapaan akrah lurah darma berharap bahwa pembangunan talud segera bisa direalisasikan.


Pada kesempatan tersebut Kabid. Fispra (Ahmad Rauf) juga menambahkan informasi terkait dengan kondisi-kondisi yang ada di lapangan.

Selanjutnya Pimpinan rapat memberi kesempatan kepada kelurahan Pekkabata menyampaikan hasil pengumpulan datanya di lapangan. 

Sudirman Haryono bersama St. Rohana yang mewakili kelurahan pekkabata kemudian menyampaikan kondisi yang ada di sekitar bekas saluran yang rencananya akan difungsikan kembali.

Dari hasil pembahasan atau diskusi yang berkembang, maka disimpulkan bahwa segera bentuk tim terpadu yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Bappeda, Dinas Pertanian dan Peternakan, Badan Lingkungan Hidup, Kepala Badan Pertanahan, Kabag. Administrasi Pemerintahan, Kabag. Administrasi Pembangunan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,  Camat Polewali, Lurah Darma dan Lurah Pekkabata.  Tugas tim terpadu tersebut akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Melakukan pengecekan batas pada saluran yang bermasalah
  2. Mengecek sertifikat tanah dan IMB pada lokasi saluran yang bermasalah
  3. Memasang patok batas berdasarkan sertifikat
  4. Melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati



Kamis, 14 April 2016

RAPAT KOORDINASI BKPRD

RAPAT KOORDINASI BKPRD
DALAM RANGKA PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
KAMIS, 14 APRIL 2016

Rapat koordinasi  pengendalian pemanfaatan ruang ini merupakan tindaklanjut dari rapat koordinasi penanganan banjir yang dilaksanakan pada hari jumat 8 april 2016 di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum.

Rapat BKPRD ini dibuka oleh asisten sekda bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat (Drs. AMUJIB, mm), dihadiri oleh ketua komisi III DPRD Kabupaten Polewali Mandar (H. AHMAD SAENI) serta para SKPD terkait diantaranya Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian dan Peternakan, Badan Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Lurah Darma dan Lurah Pekkabata serta Bagian Administrasi Pembangunan.  Dari seluruh SKPD yang diundang, sangat disayangkan Badan Pertanahan yang dianggap juga sangat penting hadir dalam rapat ini hingga rapat selesai tidak juga hadir.

Selanjutnya pimpinan rapat mempersilahkan Bappeda yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Fispra (AHMAD RAUF) memaparkan kondisi atau gambaran permasalahan yang ada di sekitar saluran buang / irigasi yang ditengarai menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di kawasan pekkabata pada saat musim hujan.
Selanjutnya kabid fispra memaparkan gambaran permasalahan yang ada di lapangan berdasarkan hasil observasi yang dilakukan tim bappeda satu hari sebelum acara ini dilaksanakan.
Sekretaris daerah selaku ketua badan koordinasi penataan ruang daerah baru bisa bergabung pada sesi diskusi karena pada saat yang sama mengikuti rapat kelembagaan di ruang pola kantor bupati.

Dari hasil pembahasan atau diskusi yang berkembang, ada beberapa point penting yang menjadi catatan rapat baik itu berupa pendapat maupun saran antara lain sebagai berikut:
  • Pengendalian pemanfaatan ruang memang masih sangat kurang / tidak maksimal
  • Perilaku masyarakat yang tidak disiplin
  • Tidak adanya tindakan tegas
  • Pengawasan masih sangat lemah
  • Rapat pengendalian harus lebih intensif
  • Masih butuh dukungan data sebagai alat untuk melakukan tindakan penertiban seperti peta blok, sertifikat tanah, IMB dan lain-lain yang dianggap penting
  • Perlu inventarisasi pelanggaran-pelanggaran dari 3 aspek yaitu aspek sempadan sungai, irigasi dan jalan.
Dalam rapat ini Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Ir. H. Andi Ismail AM., MP) yang juga selaku Ketua BKPRD menginstruksikan agar segera dilakukan tindakan nyata dan tegas terhadap pelanggaran terutama yang ada dihulu saluran.  Beliau juga menyampaikan kepada DInas Pekerjaan Umum untuk segera melakukan pengerukan sambil menyusun perencanaan pembangunan tanggul, paling tidak dalam perubahan anggaran itu sudah ada.
Diakhir sesi diskusi disimpulkan bahwa rapat hari ini belum bisa melahirkan rekomendasi karena belum lengkapnya dukungan data.  Olehnya itu direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:
  • SKPD terkait segera melakukan inventarisasi data / dokumen, baik itu data pendukung maupun jenis pelanggarannya sesuai dengan tupoksinya. Dokumen yang dimaksud antara lain seperti IMB, kesesuaian lokasi dengan peta blok serta kesesuaiannya dengan 
  • Lurah Melakukan Pengumpulan Data (Sertifikat Atau Dokumen Pendukung Lainnya)
  • Hasil rapat ini dilaporkan ke pimpinannya masing-masing.
  • Rapat ini akan dilanjutkan besok, Jumat, 15 April 2016 pada tempat yang sama (Ruang Rapat Setda) Pukul 14.00 Wita





Jumat, 08 April 2016

Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Kawasan Perkotaan Polewali



Rapat dilaksanakan pada tanggal 8 April 2016 di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Polewali Mandar yang dipimpin oleh Ir. H. Andi Ismail AM, MP. (Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar) yang didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Drs. H. Darwin Badaruddin, M.Pd), kepala Dinas Pekerjaan Umum (Drs. H. Abd. Rahman, MM) dan Kepala Badan Lingkungan Hidup (Ir. Edi Wibowo, MM). Rapat dihadiri oleh seluruh Lurah se Kecamatan Polewali serta beberapa perwakilan SKPD terkait antara lain Bappeda, Dinas PU, Dinas Tarkim dan Bagian Administrasi Pembangunan.

Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan banjir di Kawasan Perkotaan Polewali yang terjadi akhir-akhir ini terutama pada saat hujan. Dari hasil diskusi yang berkembang, disimpulkan bahwa ada beberapa hal yang ditengarai menjadi penyebab terjadinya banjir antara lain:
  • Banyaknya bangunan yang melanggar aturan terutama bangunan yang bersentuhan langsung dengan saluran pembuang maupun drainase. 
  • Buruknya system dan kondisi drainase / saluran pembuang yang ada 
  • Banyaknya saluran / drainase yang tertutup sehingga sulit untuk dikontrol dan dibersihkan 

Beberapa rekomendasi yang menjadi catatan pada rapat ini sebagai berikut:
  • Trotoar di Kel. Wattang perlu dibuatkan bak kontrol untuk penggalian sedimen 
  • Sungai lantora perlu dibuatkan pintu air 
  • Pelebaran drainase sepanjang 50 meter dari 1 meter menjadi 2,5 meter di kel. Darma 
  • Pelebaran drainase sepanjang + 300 meter depan rumah bupati 
  • Penertiban bangunan pencucian mobil di kel. Darma (saluran pembuang depan gardu induk PLN) 
  • Perlu normalisasi saluran pembuang di samping warung bahagia 
  • Perlu normalisasi drainase di samping kejaksaan 
  • Normalisasi drainase di jln. A. Mattalitti (sekitar villa mas cendrawasih) 
  • Lurah menyampaikan data terkait: 
Titik-titik genangan, tinggi genangan, lama genangan dan penyebab utama
Drainase yang bermasalah
Dinas tarkim segera menertibkan bangunan yang berada di atas saluran dan atau mempersempit drainase atau saluran pembuang
Normalisasi drainase di sepanjang Jl. Mr. Muh. Yamin

RUANG TERBUKA HIJAU

DEFENISI RUANG TERBUKA HIJAU
Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam (Undang-Undang Penataan Ruang No 26 Tahun 2007 pasal 29 ayat 1).
Proporsi 30 (tiga puluh) persen merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, maupun sistem ekologis lain, yang selanjutnya akan meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. Untuk lebih meningkatkan fungsi dan proporsi ruang terbuka hijau di kota, pemerintah, masyarakat, dan swasta didorong untuk menanam tumbuhan di atas bangunan gedung miliknya (Undang-Undang Penataan Ruang No 26 Tahun 2007 pasal 29 ayat 2).

Proporsi ruang terbuka hijau publik seluas minimal 20 (dua puluh) persen yang disediakan oleh pemerintah daerah kota dimaksudkan agar proporsi ruang terbuka hijau minimal dapat lebih dijamin pencapaiannya sehingga memungkinkan pemanfaatannya secara luas oleh masyarakat (Undang-Undang Penataan Ruang No 26 Tahun 2007 pasal 29 ayat 3).

BENTUK RUANG TERBUKA HIJAU
Bentuk ruang terbuka hijau kawasan perkotaan ada berbagai macam versi bergantung pada sumber peraturan yang berlaku. Diantaranya menurut dokumen yang  berjudul “Ruang Terbuka Hijau sebagai Unsur Pembentuk Kota Taman”, tahun 2005 yang dikeluarkan oleh Dirjen Penataan Ruang menyebutkan bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari:
  1. Ruang Terbuka privat; halaman rumah, halaman kantor, halaman sekolah, halaman tempat ibadah, halaman rumah sakit, halaman hotel, kawasan industri, stasiun, bandara, dan pertanian kota.
  2. Ruang Terbuka publik; taman rekeasi, taman/lapangan olahraga, taman kota, taman pemakaman umum, jalur hijau (sempadan jalan, sungai, rel KA, SUTET), dan hutan kota (HK konservasi, HK wisata, HK industri).
Sedangkan menurut Undang-Undang Penataan Ruang no 26 Tahun 2007 pasal 29 menyebutkan bahwa ruang terbuka hijau dibagi menjadi ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Ruang terbuka hijau publik merupakan ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Yang termasuk ruang terbuka hijau publik, antara lain adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. Sedangkan yang termasuk ruang terbuka hijau privat, antara lain, adalah kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri no 1 Tahun 2007 pasal 6 mengenai Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan menyebutkan, yang termasuk kedalam ruang terbuka hijau antara lain:
  1. Taman kota;
  2. Taman wisata alam;
  3. Taman rekreasi;
  4. Taman lingkungan perumahan dan permukiman;
  5. Taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial;
  6. Taman hutan raya;
  7. Hutan kota;
  8. Hutan lindung;
  9. Bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah;
  10. Cagar alam;
  11. Kebun raya;
  12. Kebun binatang;
  13. Pemakaman umum;
  14. Lapangan olah raga;
  15. Lapangan upacara;
  16. Parkir terbuka;
  17. Lahan pertanian perkotaan;
  18. Jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET);
  19. Sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa;
  20. Jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian;
  21. Kawasan dan jalur hijau;
  22. Daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara; dan
  23. Taman atap (roof garden).