Sabtu, 16 April 2016

Rapat BKPRD dalam rangka Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Rapat koordinasi  pengendalian pemanfaatan ruang ini merupakan lanjutan dari rapat BKPRD yang dilaksanakan 1 hari sebelum yaitu pada hari Kamis  14 April 2016 di ruang rapat Sekretariat Daerah.

Rapat BKPRD ini dibuka oleh asisten sekda bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat (Drs. AMUJIB, MM) bersama Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Drs. H. Darwin Badaruddin, M.Pd), peserta rapat kurang lebih sama dengan yang kemarin karena memang rapat ini merupakan lanjutan dari rapat tersebut.

Selanjutnya pimpinan rapat langsung mempertanyakan kelengkapan data yang direkomendasikan kepada SKPD terkait untuk dikumpulkan sebagaimana diamanatkan pada rekomendasi rapat sebelumnya.   



Pimpinan rapat memulai dari hulu saluran pembuang di Kelurahan Darma sampai di bekas saluran yang ada di belakang RUKO di Jalan Todilaling. Pada Kesempatan tersebut Lurah Darma (Rahmat) yang lebih tenar dengan panggilan “BOMA” menyampaikan hal-hal yang didapatkan di lapangan baik itu data berupa sertifikat, IMB maupun informasi-informasi lain yang dianggap penting.  Diakhir kata Lurah Darma, kesimpulannya bahwa khusus di Kelurahan Darma tidak ada masalah dan siap untuk dilakukan normalisasi segera. Pada kesempatan itu pula “Boma” sapaan akrah lurah darma berharap bahwa pembangunan talud segera bisa direalisasikan.


Pada kesempatan tersebut Kabid. Fispra (Ahmad Rauf) juga menambahkan informasi terkait dengan kondisi-kondisi yang ada di lapangan.

Selanjutnya Pimpinan rapat memberi kesempatan kepada kelurahan Pekkabata menyampaikan hasil pengumpulan datanya di lapangan. 

Sudirman Haryono bersama St. Rohana yang mewakili kelurahan pekkabata kemudian menyampaikan kondisi yang ada di sekitar bekas saluran yang rencananya akan difungsikan kembali.

Dari hasil pembahasan atau diskusi yang berkembang, maka disimpulkan bahwa segera bentuk tim terpadu yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Bappeda, Dinas Pertanian dan Peternakan, Badan Lingkungan Hidup, Kepala Badan Pertanahan, Kabag. Administrasi Pemerintahan, Kabag. Administrasi Pembangunan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,  Camat Polewali, Lurah Darma dan Lurah Pekkabata.  Tugas tim terpadu tersebut akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Melakukan pengecekan batas pada saluran yang bermasalah
  2. Mengecek sertifikat tanah dan IMB pada lokasi saluran yang bermasalah
  3. Memasang patok batas berdasarkan sertifikat
  4. Melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati



Tidak ada komentar:

Posting Komentar