Rapat koordinasi pengendalian
pemanfaatan ruang ini merupakan lanjutan dari rapat BKPRD yang dilaksanakan 1
hari sebelum yaitu pada hari Kamis 14 April
2016 di ruang rapat Sekretariat Daerah.
Rapat BKPRD ini dibuka oleh asisten sekda bidang pemerintahan dan
kesejahteraan rakyat (Drs. AMUJIB, MM) bersama Asisten Sekda Bidang Perekonomian
dan Pembangunan (Drs. H. Darwin Badaruddin, M.Pd), peserta rapat kurang lebih
sama dengan yang kemarin karena memang rapat ini merupakan lanjutan dari rapat
tersebut.
Selanjutnya pimpinan rapat langsung mempertanyakan kelengkapan data yang
direkomendasikan kepada SKPD terkait untuk dikumpulkan sebagaimana diamanatkan pada
rekomendasi rapat sebelumnya.
Pimpinan rapat memulai dari hulu saluran pembuang di Kelurahan Darma
sampai di bekas saluran yang ada di belakang RUKO di Jalan Todilaling. Pada Kesempatan
tersebut Lurah Darma (Rahmat) yang lebih tenar dengan panggilan “BOMA” menyampaikan
hal-hal yang didapatkan di lapangan baik itu data berupa sertifikat, IMB maupun
informasi-informasi lain yang dianggap penting.
Diakhir kata Lurah Darma, kesimpulannya bahwa khusus di Kelurahan Darma tidak
ada masalah dan siap untuk dilakukan normalisasi segera. Pada kesempatan itu pula
“Boma” sapaan akrah lurah darma berharap bahwa pembangunan talud segera bisa
direalisasikan.
Pada kesempatan tersebut Kabid. Fispra (Ahmad Rauf) juga menambahkan
informasi terkait dengan kondisi-kondisi yang ada di lapangan.
Selanjutnya Pimpinan rapat memberi kesempatan kepada kelurahan Pekkabata
menyampaikan hasil pengumpulan datanya di lapangan.
Dari hasil pembahasan atau diskusi yang berkembang, maka disimpulkan
bahwa segera bentuk tim terpadu yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas
Tata Ruang dan Permukiman, Bappeda, Dinas Pertanian dan Peternakan, Badan
Lingkungan Hidup, Kepala Badan Pertanahan, Kabag. Administrasi Pemerintahan,
Kabag. Administrasi Pembangunan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Polewali, Lurah Darma dan Lurah
Pekkabata. Tugas tim terpadu tersebut
akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Melakukan pengecekan batas pada saluran yang bermasalah
- Mengecek sertifikat tanah dan IMB pada lokasi saluran yang bermasalah
- Memasang patok batas berdasarkan sertifikat
- Melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar